Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja : 1 Kg Barang Bukti Berhasil Di Amankan
PRABUMULIH, SUMSEL BICARA.COM - Polres Prabumulih menggelar Press Realease terkait dengan perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja pada Rabu, (09/04/25) pukul 10.00 WIB
"Bertempat di halaman Kantor Kabag Ops Polres Prabumulih kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si.,dan KBO Iptu Rudi",
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.,menjelaskan bahwa Polres Prabumulih telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Prabumulih
Dalam hal ini, dijelaskan kronologi penangkapan tersangka JF yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, menindak lanjuti dari laporan tersebut Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar RT. 001 RW. 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih".
Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba Prabumulih pada malam hari, Senin, 07 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus lakban coklat seberat ±112,12 gram, 1 tas ransel hitam merk Molano, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 unit HP Realme warna biru, Uang tunai Rp 500.000,, 1 helai celana jeans pendek warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam tanpa nomor",
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial H (DPO), yang memerintahkan JF untuk mengantar paket tersebut kepada AAN (DPO) di wilayah Empat Lawang.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 1.000.000,- namun baru menerima satu unit HP Samsung warna biru sebagai uang muka sebesar Rp 500.000.
Kapolres menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk denda paling sedikit satu milyar rupiah," pungkas Kapolres Prabumulih", Ujar Kapolres
"Lanjut Kapolres, menyampaikan Pesan moral kepada kepada masyarakat bahwasanya kita jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing, karena sangat berbahaya untuk diri kita, keluarga dan masyarakat".
“Kegiatan ini merupakan suatu bukti keberhasilan Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, bahwa Polres Prabumulih tidak bermain-main dengan penyalagunaan Narkotika, dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” Pungkasnya (dn)
Tidak ada komentar