Breaking News

Pria yang Jual Barang Curian di Facebook Diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Timur


PRABUMULIH, SB
 – Jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian menimpa, Abel Agustian SH MKn, 29 tahun berdomisili di Jalan Banten Kelurahan Gunung Ibul hingga kehilangan barang berharga berupa 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.

Hingga kejadian itu dilaporkan kepada SPKT Polsek Prabumulih Timur, terjadi Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan.

Dan, diketahui adanya penjualan 1 unit kulkas lewat market place FB. Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 22 Maret 2023.

Belakangan, diketahui Dendi Airlangga, 23 tahun tercatat sebagai warga Jalan UD Sharing Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up BG 8215 NM.

Ketika diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

“Lewat posting FB, kita berhasil mengungkap pelaku pencurian pelaku DA,” ujar Bobby.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, kata Bobby diancam diatas 5 tahun penjara.

“Kasusnya, masih dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya terlibat aksi pencurian tersebut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar